Dengan adanya dasar hukum ini, setiap orang yang memiliki atau membangun usaha harus membuat surat izin usaha tersebut. Setelah mengetahui dasar hukum pembuatan surat izin usaha, berikut syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut : Membuat surat permohonan (materai 6000) termasuk cap dan stempel dari tempat usaha. Fotocopy KTP (pemohon). Selaku pemilik bangunan pada surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) sebagai berikut: a. Nama Bangunan Gedung : b. Alamat Lokasi Bangunan Gedung di : Kampung/dusun : Kelurahan/desa : Kecamatan : dengan ini menyatakan dengan sebenarnya : 1. Saya menggunakan penyedia jasa Perencana Konstruksi sebagai berikut: a. Izin Mendirikan Bangunan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 5. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang sah sesuai k etemtuan peraturan perundang - undangan 6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 7. Fotokopi Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 9. Surat bukti penguasaan bangunan dan gudang 10. Peta lokasi dan denah bangunan 11. Apaitu Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Berikut ini penjelasan dan contoh surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) format Doc (Word) dan PDF Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal. Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, pemohon dapat menggunakan meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000 (Materei Rp 6.000 dan Rp 3.000 atau Materei Rp 6.000 dan Rp 6.000). Copy Gambar Rencana Teknis Bangunan Surat Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen yang cukup penting selain sertifikat rumah atau dokumen lainnya terkait pengurusan bangunan. Pastinya kehilangan IMB adalah hal yang tak diinginkan karena terkait dengan legalitas dan proses pembangunan hunian. Saat IMB hilang, ada dua cara yang bisa kamu lakukan yakni mengurus dokumen ini secara 3. Surat Kerukunan Umat Beragama dan surat keterangan dari Kanwil Kemenag (untuk bangunan fungsi keagamaan); 4. IMB atau PBG beserta bukti bayar retribusi, SLF (apabila sudah ada); 5. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung (format terlampir); 6. Laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung (hanya untuk bangunan Nantinya di dalam Surat IMB akan berisi : Konstruksi Bangunan (Pondasi, Dinding, Rangka Atap, Atap, Kusen, Lantai) Berikut ini telah kami siapkan beberapa contoh Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas, dari Kelurahan DOC dan PDF untuk keperluan pembangunan tempat usaha, Sekolah, Rumah, Masjid dan lain sebagainya. 1. Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebih. Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini : Formulir Pendaftaran IMB. Fotokopi KTP dan NPWP Pemohon. 1. Tanah dan bangunan gedung dilokasi tersebut tidak dalam sengketa/perkara. Oleh karena itu bila mana permohonan Izin Mendirikan Bangunan ini disetujui dan apabila dikemudian hari ternyata terjadi sengketa atas tanah dan bangunan, maka kami setuju terhadap Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan untuk dibatalkan tanpa gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirik an Bangunan ( IMB ). Dalam rangka penjabaran lebih lanjut atas pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Surat permohonan SITU meterai Rp 6.000 dan cap perusahaan. Fotokopi KTP pemilik atau direktur atau penanggung jawab atau melampirkan surat kuasa (jika memerintahkan orang lain). Melampirkan surat Izin Mendirikan Bangunan. Fotokopi Evidensi penguasaan hak tanah. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan memiliki izin mendirikan bangunan gedung.” Izin mendirikan bangunan sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah, atau pemerinta pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, menyatakan: “Izin mendirikan bangunan Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut: Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris) Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko. Pz9gt5g.

contoh surat izin mendirikan bangunan pdf